SP4N–LAPOR! Kejaksaan Negeri Singkawang
Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, Kejaksaan Negeri Singkawang menyediakan sarana pengaduan masyarakat melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N–LAPOR!).
SP4N–LAPOR! merupakan layanan pengaduan resmi yang terintegrasi secara nasional dan dapat digunakan oleh masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, saran, maupun pengaduan terkait pelayanan publik serta kinerja aparatur di lingkungan Kejaksaan Negeri Singkawang.
Melalui sistem ini, setiap laporan masyarakat akan dikelola secara profesional dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan identitas pelapor.
Tujuan Layanan
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kejaksaan Negeri Singkawang.
- Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan kinerja aparatur.
- Menjamin pengelolaan pengaduan yang cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi.
Ruang Lingkup Pengaduan
Masyarakat dapat melaporkan antara lain:
- Dugaan pelanggaran disiplin pegawai
- Penyalahgunaan wewenang
- Maladministrasi pelayanan publik
- Permintaan imbalan/gratifikasi
- Ketidakpuasan terhadap pelayanan
- Perilaku tidak profesional aparatur
Fitur Layanan SP4N–LAPOR!
- Anonim – Identitas pelapor dapat dirahasiakan
- Rahasia – Isi laporan tidak dipublikasikan
- Tracking ID – Memantau tindak lanjut laporan
Cara Menyampaikan Laporan
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui kanal resmi:
Website:
👉 https://www.lapor.go.id
SMS: 1708
Twitter/X: @lapor1708
Aplikasi Mobile: LAPOR!
Alur Penanganan Laporan
- Laporan diterima melalui sistem SP4N–LAPOR!
- Dilakukan verifikasi dan telaah awal
- Didisposisikan kepada unit kerja terkait
- Dilakukan klarifikasi dan tindak lanjut
- Penyampaian jawaban/tanggapan kepada pelapor
Komitmen Pelayanan
Kejaksaan Negeri Singkawang berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai bagian dari pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
Partisipasi masyarakat merupakan bentuk dukungan dalam mewujudkan Kejaksaan yang bersih, transparan, dan melayani.
