
Ferdinan Sebayang, S.H.,M.H.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)
Tugas dan Fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)
Tugas :
Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas melaksanakan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk mewakili negara atau pemerintah, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Fungsi :
- penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;
- pelaksanaan penegakan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;
- pelaksanaan bantuan hukum kepada negara, pemerintah, BUMN/BUMD, dan lembaga/instansi di pusat maupun daerah, baik sebagai penggugat maupun tergugat di dalam pengadilan;
- pelaksanaan pertimbangan hukum berupa pendapat hukum (Legal Opinion) dan pendampingan hukum (Legal Assistance);
- pelaksanaan tindakan hukum lain untuk menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah;
- pelaksanaan pelayanan hukum kepada masyarakat dan instansi pemerintah;
- penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait;
- pengelolaan dan penyajian data serta informasi; dan
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, serta penyusunan laporan kegiatan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara terdiri atas :
1. Subseksi Perdata
Subseksi Perdata mempunyai tugas melaksanakan kegiatan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata, meliputi: penyiapan administrasi perkara perdata, penyusunan gugatan/jawaban/replik/duplik/kesimpulan, menghadiri persidangan, upaya hukum, pelaksanaan eksekusi, penyelamatan dan pemulihan keuangan atau kekayaan negara, serta penyusunan laporan dan pengarsipan dokumen perkara perdata.
2. Subseksi Tata Usaha Negara
Subseksi Tata Usaha Negara mempunyai tugas melaksanakan kegiatan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang tata usaha negara, meliputi: penanganan sengketa TUN di pengadilan, penyusunan dokumen dan administrasi perkara TUN, pemberian Legal Opinion dan Legal Assistance kepada badan/pejabat tata usaha negara, pendampingan dalam penerbitan keputusan tata usaha negara, pelaksanaan upaya hukum, serta penyusunan laporan dan pengarsipan dokumen di bidang tata usaha negara.
