Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan apresiasinya dan terimakasih atas perjuangan sejumlah satuan kerja Kejaksaan RI di daerah, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dalam meraih predikat Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dalam pelayanan publiknya sepanjang tahun 2024. Satker yang prima dalam pelayanan publiknya, lewat sarana dan prasarana yang memadai, khususnya bagi penyandang disabilitas.
Hal ini disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang diwakili Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono dalam acara penganugerahan piagam penghargaan Satuan kerja terbaik dalam pelayanan publik dan reformasi birokrasi sepanjang tahun 2024, bertempat di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 19 Februari 2025.
Hari ini, Kejaksaan Agung memberikan penghargaan kepada sejumlah satkernya yang berhasil memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2024, Satuan kerja yang berhasil memperoleh predikat Pelayanan Publik Prima dalam penilaian Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2024.
Kemudian kepada Satuan kerja yang berhasil memperoleh predikat Unit Pelayanan Publik Terbaik (UPP Terbaik) dalam penilaian Pelayanan Publik
Inklusif dan Ramah Kelompok Rentan, dan Satuan kerja dengan implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) terbaik di lingkungan Kejaksaan RI pada periode penilaian tahun 2024.
Wakil Jaksa Agung mengungkapkan bahwa Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kejaksaan bukanlah pekerjaan yang mudah, karena harus merubah paradigma birokrasi lama ke birokrasi baru, yakni yang berorientasi pelayanan kepada masyarakat.
“Program Reformasi Birokrasi dan perjuangan untuk melakukan perbaikan pemerintahan bagi Aparatur Kejaksaan perlu diiringi dengan sikap konsistensi. Komponen utama yang sangat penting adalah akuntabilitas. Seluruh aparatur Kejaksaan diukur akuntabilitasnya, agar Program Asta Cita berjalan dengan baik tanpa adanya kebocoran anggaran,” ujar Wakil Jaksa Agung.
Pada kesempatan ini, Wakil Jaksa Agung mengapresiasi satuan kerja yang telah mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan penghargaan lain yang terkait dengan pelayanan publik. “Maju terus kepada para Satuan Kerja agar terus memberikan layanan terbaik, sebagaimana kepercayaan publik terhadap Kejaksaan yang terus meningkat,” imbuh Wakil Jaksa Agung.

Satuan Kerja Berpredikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) Tahun 2024 :
1. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat
2. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan
3. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
4. Kejaksaan Negeri Banyuwangi
5. Kejaksaan Negeri Bengkalis
6. Kejaksaan Negeri Bima
7. Kejaksaan Negeri Boyolali
8. Kejaksaan Negeri Gresik
9. Kejaksaan Negeri Kampar
10. Kejaksaan Negeri Kendari
11. Kejaksaan Negeri Lombok Tengah
12. Kejaksaan Negeri Mataram
13. Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir
14. Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan
15. Kejaksaan Negeri Pelalawan
16. Kejaksaan Negeri Rokan Hilir
17. Kejaksaan Negeri Siak
18. Kejaksaan Negeri Sidoarjo
19. Kejaksaan Negeri Sukoharjo
20. Kejaksaan Negeri Tapin
21. Kejaksaan Negeri Trenggalek
Satuan Kerja Berpredikat Layanan Prima pada Penilaian Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2024, yakni Kejaksaan Negeri Bengkulu
Satuan Kerja Berpredikat Unit Pelayanan Publik (UPP) Terbaik Pada Penilaian Pelayanan Publik Inklusif dan Ramah Kelompok Rentan Tahun 2024 :
1. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan
2. Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta
3. Kejaksaan Negeri Batam
4. Kejaksaan Negeri Denpasar
5. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
Satuan Kerja Kejaksaan Tinggi Dengan Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Terbaik Tahun 2024
1. Kejaksaan Tinggi Lampung
2. Kejaksaan Tinggi Aceh
3. Kejaksaan Tinggi Riau
Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Tipe A dengan Implementasi SAKIP Terbaik Tahun 2024
1. Kejaksaan Negeri Singkawang
2. Kejaksaan Negeri Bandar Lampung
3. Kejaksaan Negeri Medan
Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Tipe B dengan Implementasi SAKIP Terbaik Tahun 2024
1. Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat
2. Kejaksaan Negeri Simeulu
3. Kejaksaan Negeri Nias Selatan
