Sample Page

Heri Susanto S.H., M.H.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum

Seksi Tindak Pidana Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi perkara, penanganan perkara pidana umum yang meliputi tahap prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, keputusan lepas bersyarat, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana umum di wilayah hukum Kejaksaan Negeri.

Dalam melaksanakan tugas, Seksi Tindak Pidana Umum menyelenggarakan fungsi:

  • penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;

  • pelaksanaan penegakan hukum di bidang tindak pidana umum;

  • koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang tindak pidana umum;

  • pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga terkait; dan

  • pemantauan, analisis, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang tindak pidana umum.


Seksi Tindak Pidana Umum terdiri atas:

  1. Subseksi Prapenuntutan;

  2. Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi.


SUBSEKSI PRAPENUNTUTAN

Subseksi Prapenuntutan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan rencana kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan penyajian informasi, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan dalam rangka penelitian berkas perkara, pemberian petunjuk kepada penyidik, serta pemeriksaan tambahan perkara tindak pidana umum di wilayah hukum Kejaksaan Negeri.


SUBSEKSI PENUNTUTAN, EKSEKUSI, DAN EKSAMINASI

Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan rencana kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan penyajian informasi, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan penuntutan dan persidangan, perlawanan, upaya hukum biasa, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (eksekusi), pengawasan pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan dan lepas bersyarat, serta pelaksanaan eksaminasi perkara tindak pidana umum di wilayah hukum Kejaksaan Negeri.