Sehubungan dengan pemanggilan tersangka a.n. Sahbani yang tak kunjung memenuhi panggilan, Kejaksaan Negeri Singkawang mengeluarkan surat panggilan tersangka ke-3.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang Nomor: PRIN-02/O.1.11/Fd.1/12/2022 tanggal 05 Desember 2022 tentang dugaan tindak pidana korupsi Program Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai untuk Keluarga Penerima Manfaat Kota Singkawang Tahun 2020-2021 yang berasal dari anggaran Direktorat Jendral Penanganan Fakir Miskin Kementrian Sosial RI. Kejaksaan Negeri Singkawang menyampaikan surat pemanggilan dan mengharapkan kehadiran Sdr. Sahbani pada Hari Senin 16 Oktober 2023 pukul 09.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Singkawang.

