
Pada hari Selasa, 20 Mei 2025 Bertempat di Ruang
Vicon Kejari Singkawang, Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang Nur Handayani, S.H., M.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Heri Susanto, S.H., M.H, beserta Jaksa Funsional Vera Senjaria, S.H dan Staf Pidum Melaksanakan pengajuan Restorative Justice di Hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Dalam pengajuan tersebut Kejari Singkawang melakukan ekspose persetujuan RJ perkara Tersangka atas nama Mat Saleh Bin Majirin melanggar Pasal 310 ayat (2) No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang telah dilakukan upaya perdamaian oleh Jaksa Fasilitator Kejari Singkawang dengan tanpa syarat.
Kejati Kalbar terus berkomitmen untuk menerapkan program Restorative Justice (RJ) sebagai langkah dalam mewujudkan peradilan yang lebih berkeadilan dan humanis. Program RJ ini bertujuan untuk menyelesaikan kasus-kasus pidana ringan dan kasus tertentu yang melibatkan pelaku dengan kriteria khusus, seperti pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana,
ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun dan telah melakukan perdamaian, sehingga harmoni di masyarakat sekitar kejadian perkara dikembalikan seperti keadaan semula.
KejaksaanHebat #KejaksaanRI #PenguatanRB #KejaksaanRB #Kejatikalbar #Kejarisingkawang #Berintegritas #KerjaCerdas #MelayaniDenganIkhlas #Penkumluhkum #kenalihukumjauhkanhukuman#kejaksaan #fyp #RJ
