Klinik Kesehatan

Klinik Kesehatan Kejaksaan Negeri Singkawang

Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi serta meningkatkan kesejahteraan pegawai, Kejaksaan Negeri Singkawang menyediakan fasilitas Klinik Kesehatan sebagai sarana pelayanan kesehatan dasar di lingkungan kantor.

Klinik Kesehatan Kejaksaan Negeri Singkawang merupakan unit layanan yang memberikan pelayanan medis preventif, promotif, dan kuratif secara terbatas bagi pegawai serta masyarakat internal kejaksaan. Kehadiran klinik ini diharapkan mampu menunjang kesehatan kerja, meningkatkan produktivitas, serta memberikan penanganan awal terhadap keluhan kesehatan.


Jenis Pelayanan

Klinik Kesehatan memberikan layanan antara lain:

  • Pemeriksaan kesehatan umum
  • Konsultasi medis
  • Pemeriksaan tekanan darah, gula darah, dan kolesterol (screening dasar)
  • Pemberian obat-obatan ringan
  • Penanganan pertama pada kondisi darurat ringan
  • Rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan apabila diperlukan

Fungsi dan Peran Klinik

  1. Memberikan pelayanan kesehatan dasar bagi pegawai.
  2. Melakukan deteksi dini gangguan kesehatan.
  3. Mendukung program kesehatan kerja dan keselamatan kerja.
  4. Memberikan edukasi pola hidup sehat di lingkungan kantor.

Jam Pelayanan

Pelayanan Klinik Kesehatan dilaksanakan pada hari dan jam kerja kantor, atau menyesuaikan dengan kebutuhan kedinasan.


Komitmen Pelayanan

Klinik Kesehatan Kejaksaan Negeri Singkawang berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan yang cepat, ramah, dan profesional guna mendukung terciptanya lingkungan kerja yang sehat, aman, dan produktif.