Bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Singkawang, telah dilakukan kegiatan Tahap II yaitu Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Pemeriksaan Barang Bukti dari Penyidik Polres Singkawang yang dinyatakan telah lengkap (P-21) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu atas Perkara Pengeroyokan, tersangka dengan inisial R.

Rabu, 11 Desember 2024. Bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Singkawang, telah dilakukan kegiatan Tahap II yaitu Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Pemeriksaan Barang Bukti dari Penyidik Polres Singkawang yang dinyatakan telah lengkap (P-21) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu atas Perkara Pengeroyokan, tersangka dengan inisial R.

#KejaksaanHebat #KejaksaanRI #PenguatanRB #KejaksaanRB #Kejatikalbar #Kejarisingkawang #Berintegritas #KerjaCerdas #MelayaniDenganIkhlas #Penkumluhkum #kenalihukumjauhkanhukuman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *