
David Nababan, S.H.,M.H.
Kepala Seksi Bidang Intelijen
Dalam Bidang Intelijen penegakan hukum, Kejaksaan berwenang :
a. Menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum;
b. Menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan;
c. Melakukan kerja sama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intgtelijen da /atau penyelenggara intelijen negara lainnya, di dalam maupun di luar negeri;
d. Melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme; dan
e. Melaksanakan pengawasan multimedia.
