telah dilakukan kegiatan Tahap II yaitu Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Pemeriksaan Barang Bukti dari Penyidik Polres Singkawang yang dinyatakan telah lengkap (P-21) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu atas Perkara Narkotika, tersangka dengan inisial BBK
