Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang

Imang Job Marsudi, S.H.,M.H.

Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang
pada Kejaksaan Negeri Singkawang – Singkawang


Tugas dan Fungsi Kepala Kejaksaan Negeri

Tugas :
Kepala Kejaksaan Negeri mempunyai tugas memimpin, mengendalikan, dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Kejaksaan di wilayah hukumnya, meliputi bidang Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara, Intelijen, serta Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, guna mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.


Fungsi :

  • perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan penegakan hukum di wilayah hukum Kejaksaan Negeri;
  • pengendalian penanganan perkara pada tahap penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan;
  • pelaksanaan koordinasi dengan aparat penegak hukum, instansi pemerintah, dan lembaga terkait;
  • pembinaan, pengawasan, dan penilaian kinerja pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri;
  • pengelolaan administrasi, keuangan, sarana dan prasarana, serta ketatausahaan kantor;
  • pengawasan terhadap pengelolaan barang bukti dan barang rampasan;
  • pelaksanaan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain kepada negara/pemerintah daerah;
  • pelaksanaan kegiatan intelijen penegakan hukum dan pengamanan pembangunan strategis;
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi, serta pelaporan pelaksanaan tugas pada seluruh bidang; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Unsur Pembantu Pimpinan

Dalam pelaksanaan tugasnya, Kepala Kejaksaan Negeri dibantu oleh:

  1. Subbagian Pembinaan;
  2. Seksi Intelijen;
  3. Seksi Tindak Pidana Umum;
  4. Seksi Tindak Pidana Khusus;
  5. Seksi Pero dan Tata Usaha Negara;
  6. Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan.

Masing-masing unsur tersebut berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kejaksaan Negeri dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.